oleh:

dr. Febria Asterina, SpPK

Sub Instalasi Patologi Klinik

RSPAD Gatot Soebroto 

Penyakit Covid-19 disebabkan virus SARS-coV-2 yang disebarkan melalui percikan (droplet ) dan kontak dengan permukaan benda yang tercemar virus, kemudian  terhirup atau masuk ke dalam saluran pernafasan orang yang terinfeksi. Vaksin dan obat terpilih untuk penyakit ini sedang dalam pengembangan lembaga-lembaga riset internasional, namun belum tersedia untuk saat ini. Covid-19 sudah menjadi pandemi dan bersifat fatal. Di Indonesia angka kematian pada tanggal 12 April 2020,  mencapai 9.9 % dari 4241 orang yang terinfeksi dengan 44 tenaga kesehatan dilaporkan meninggal dunia, terdiri dari 32 dokter dan 12 perawat. Menyimak angka-angka di atas, memperlihatkan pentingnya pencegahan infeksi antar manusia terutama di lingkungan rumah sakit, baik yang merawat pasien Covid-19 atau rumah sakit pada umumnya. Perlu adanya kewaspadaan, persiapan yang baik, manajemen yang aktif dan perlindungan dalam  pencegahan dan penanggulangan infeksi covid-19, di lingkungan rumah sakit.

Tersedianya perlengkapan dan pedoman-pedoman yang dilaksanakan dengan benar untuk menjamin secara rutin  adanya kewaspadaan terhadap droplet infeksius merupakan hal yang mendasar untuk diterapkan di rumah sakit. Oleh karenanya kita perlu mengacu pada standar-standar lembaga dunia seperti CDC dan WHO yang mengeluarkan pedoman tata cara pencegahan infeksi di lingkungan rumah sakit,  juga menambah  informasi mengenai hal tersebut dari pedoman yang dikeluarkan negara China, yang berpengalaman ditahap awal menghadapi wabah Covid-19  dalam aspek besarnya jumlah korban yang masuk rumah sakit. Mereka  sudah menerapkan secara efektif bagaimana menjamin perlindungan terhadap droplet, kebersihan lingkungan yang memadai, dan keseluruhan proses pencegahan infeksi yang diperlukan.

Perlindungan tenaga kesehatan terhadap risiko tertular pada waktu menangani pasien covid-19 merupakan jaminan agar dapat melayani secara optimal dan profesional. WHO, CDC dan pedoman dari China merekomendasikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang lebih paripurna, untuk kategori resiko paparan level III.  APD tersebut meliputi baju pelindung kesehatan (Hazmat), sarung tangan sampai siku, respirator N-95 ditambah pelindung muka, kacamata Goggle atau powered, air-purifying respirator (PAPR). Alat PAPR memberikan tambahan manfaat kenyamanan pada saat bekerja dengan perlindungan lebih maksimal, sehingga sesuai untuk kegiatan yang lebih lama, dan risiko paparan sangat tinggi seperti kegiatan operasi, intubasi, bronkoskopi  dan lainnya yang sejenis potensi resikonya, juga termasuk pekerjaan laboratorium untuk pemeriksaan Nucleic Acid test (NAT) seperti qRT-PCR di laboratorium BSL-3.

Alat ini juga bisa digunakan Kembali (reusable) dengan melalui prosedur desinfeksi dan dekontaminasi yang seksama.

Silahkan download

Manajemen Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Fokus Area yang Membutuhkan Alat Pelindung Diri (APD) Full Face Respiratory Protective Devices atau Powered Air-Purifying Respiratory (PAPR)

 

Bagikan